JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia yang dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) telah rampung. Lantas kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil resmi Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden?
Berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 akan diumumkan paling lambat 35 hari pascapemungutan suara.
Baca Juga: Begini Bentuk TPS Unik di Berbagai Daerah, Tema Nusantara hingga Seragam Sekolah
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa rekapitulasi suara untuk Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan dilakukan tidak lebih dari tanggal 20 Maret 2024.
Ini menandakan bahwa baik hasil Pilpres maupun Pileg akan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Serba-serbi Pencoblosan: Petugas KPPS di Kebumen Tampil Unik Pakai Seragam SD Lengkap!
“Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024,” kata Hasyim saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Pemilu 2024 mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, hingga penetapan peserta pemilu.
Baca Juga: Foto Nyeleneh Komeng di Surat Suara, KPU Jabar Sebut Bagian dari Strategi
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diikuti masa tenang dari 11 hingga 13 Februari 2024.
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung hingga 20 Maret 2024.
Baca Juga: TPN Buka Komunikasi dengan Timnas AMIN Usut Kecurangan Pemilu 2024
Penetapan hasil Pemilu, termasuk tindak lanjut atas perselisihan hasil Pemilu (PHPU), akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upacara pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD pada berbagai tingkat, dijadwalkan secara spesifik, dengan penyesuaian berdasarkan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: 55 Persen Pemilih yang Tidak Puas Pemerintahan Jokowi Coblos Anies-Muhaimin
Jika terjadi putaran kedua dalam Pemilu, tahapan-tahapan berikutnya telah disiapkan, termasuk pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, dan pemungutan suara yang dijadwalkan hingga 26 Juni 2024, dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara selesai paling lambat pada 20 Juli 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.