JAKARTA, KOMPAS.TV - Agar tidak keliru saat mencoblos, Anda perlu mengetahui kriteria atau tanda surat suara sah dan tidak sah pada Pemilu 2024.
Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan hari ini, Rabu (14/2) di TPS masing-masing sesuai yang telah ditentukan.
Pada Pemilu kali ini, masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.
Baca Juga: 10 Promo Pemilu 2024 Makanan dan Minuman, Cukup Tunjukkan Tinta di Jarimu Setelah Nyoblos Besok!
Oleh karena itu, mengetahui kriteria surat suara sah dan tidak sah sangat penting untuk memastikan suara Anda dapat dihitung.
Berikut ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah Pemilu 2024.
1. Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:
2. Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:
Baca Juga: TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Simak Jadwal Mencoblos untuk DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.