JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia dijadwalkan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut).
Shanty merupakan salah satu saksi dalam kasus yang ditangani KPK. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tujuh tersangka, salah satunya Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Shanty Alda pada pekan depan.
Sebelumnya pada Senin (29/1/2024), penyidik sempat mengagendakan pemeriksaan Shanty dan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi sebagai saksi kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Malut namun keduanya mangkir dari panggilan.
Penyidik kemudian membuat jadwal ulang kepada pihak yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Baca Juga: KPK Bekuk Pengusaha Tersangka Penyuap Gubernur Malut Abdul Gani, Langsung Digelandang ke Jakarta
Ali Fikri juga memastikan surat panggilan kedua sudah dikirimkan ke alamat rumah saksi. Jadwal yang dibuat penyidik Shanty Alda akan diperiksa Selasa pekan depan.
"Untuk saksi SA (Shanty Alda Nathalia, Direktur PT Smart Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa, 20 Februari 2024," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (13/2).
Ia meminta agar saksi yang dapat hadir dalam panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan, terkait kasus yang sedang ditangani.
Pemeriksaan Shanty Selasa pekan depan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah meminta saksi untuk kooperatif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.