JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan umum (Pemilu).
Berdasarkan informasi dari media sosial resmi Bawaslu, terdapat tiga jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berpesan kepada Petugas KPPS Menjelang Pemilu, Ini Katanya
Tiga jenis pelanggaran pemilu yang bisa dilaporkan:
Selain itu terdapat juga bentuk jenis Pelangaran Hukum Lainnya yang mencakup pelanggaran hukum yang tidak tercakup dalam tiga kategori sebelumnya.
Baca Juga: TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Simak Jadwal Mencoblos untuk DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024
Untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan, Bawaslu mendorong masyarakat yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu terakreditasi Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Berikut adalah cara untuk melapor:
Baca Juga: Update Banjir Demak Hari Ke-5: Pengungsi Butuh Bantuan Medis, PUPR Perbaiki Tanggul
Setiap laporan yang diajukan harus memenuhi syarat formal dan materiel sebagai berikut:
Syarat Formal
Syarat Materiel
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenkes Oscar Primadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi APD
Jika masyarakat menemukan bukti kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mereka dapat melaporkannya kepada pengawas pemilu lapangan (PPL) atau panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).
Petugas PPL dapat ditemukan di kantor desa/kelurahan, sementara panwascam berada di kantor kecamatan.
Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas dan keadilan Pemilu 2024. Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi syarat untuk memastikan proses pemilu yang transparan dan adil bagi semua pihak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.