Kompas TV nasional rumah pemilu

Ingat! Surat Suara Pemilu 2024 untuk Warga DKI Jakarta Hanya 4, Ini Alasannya

Kompas.tv - 13 Februari 2024, 12:04 WIB
ingat-surat-suara-pemilu-2024-untuk-warga-dki-jakarta-hanya-4-ini-alasannya
Ilustrasi. Jumlah surat suara yang dicoblos warga DKI Jakarta pada Pemilu 2024 ada empat. (Sumber: Kompas TV/Roma Afria Idham)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Khusus warga DKI Jakarta, jumlah surat suara Pemilu 2024 hanya empat, berbeda dengan warga di provinsi-provinsi lain yang mencoblos lima surat suara.

Dilansir laman jakarta.go.id, sebagai wilayah dengan kekhususan tersendiri, Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, surat suara yang tersedia di DKI Jakarta hanya empat, yaitu untuk memilih pasangan capres-cawapres, anggota DPD RI, anggota DPR RI, dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. 

Adapun warna surat suara DKI Jakarta sama dengan warna surat suara di provinsi-provinsi lainnya. Bedanya, di DKI Jakarta tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Contoh Simulasi Surat Suara Pemilu 2024 Capres-Cawapres, DPR, DPRD Kab/Kota dan Provinsi serta DPD

Berikut warna surat suara Pemilu 2024 di DKI Jakarta.

  • Abu-abu: Surat suara Presiden dan Wakil Presiden yang memuat foto dan nomor urut pasangan calon;
  • Merah: Surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memuat foto dan nomor urut calon anggota DPD RI;
  • Kuning: Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memuat lambang partai, nomor urut partai, nama calon, dan nomor urut calon anggota DPR RI;
  • Biru: Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang memuat lambang partai, nomor urut partai, nama calon, dan nomor urut calon anggota DPRD Provinsi.

Pada pemilihan anggota DPR RI, Provinsi DKI Jakarta memiliki 373 calon. Masing-masing dibagi ke dalam 3 Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu DKI Jakarta I (Jakarta Timur), DKI Jakarta II (Jakarta Pusat + Luar Negeri, dan Jakarta Selatan), dan DKI Jakarta III (Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat).

Baca Juga: Ini Honor KPPS Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS, Gajinya Kapan Cair?

Untuk pemilihan anggota DPD RI tidak dibagi ke dalam sistem dapil. Dalam Pemilu 2024, warga DKI Jakarta akan memilih 4 anggota DPD RI dari 25 peserta yang mengikuti kontestasi.

Sementara dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 1.818 calon ikut dalam kontestasi.

Jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 106 kursi yang dibagi ke dalam 10 dapil. Nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat melalui situs resmi KPU.

Profil calon anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat melalui website KPU.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x