Baca Juga: Kasus Kematian Dante: Yudha Arfandi Suruh Anak Tamara Tyasmara Menyelam, Dibenamkan-Dicegah Menepi
Untuk kepastian tenggelam, pihaknya pun harus mengambil dari sumsum tulang paha.
"Mengapa harus diambil? Di setiap air menggenang, pasti akan ada tumbuhan airnya yaitu berupa ganggang ataupun diatom," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia menyebut, di sumsum tulang dan organ hatinya ditemukan tumbuhan ganggang.
"Keterangan dari penyidik pada pemeriksaan pertama adanya tanda-tanda terendam, serta terdapat tanda kekurangan oksigen dengan bibir keunguan, kuku juga semua ungu, itu menunjukkan korban kekuarangan oksigen berat," jelasnya.
Menilik hasil autopsi, maupun pemeriksaan awal jenazah Dante, tim kedokteran forensik pun menyimpulkan anak Tamara Tyasmara tersebut meninggal karena tenggelam.
"Dari hasil pemeriksaan autopsi juga didukung ditemukannya tumbuhan air dan organ hatinya, sementara kami menyimpulkan korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan," tegasnya.
Seperti diketahui, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 dengan dugaan ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara.
Yudha pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka Yudha pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Alasan Tersangka Yudha Arfandi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Meninggalnya Dante
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.