JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan dilaksanakan secara serentak besok, Rabu (14/2/2024).
Pemerintah telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai libur nasional Pemilu. Masyarakat yang memenuhi syarat menjadi pemilih mendapat undangan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Lantas, apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024?
Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Tata Cara Mencoblos Bagi DPTb atau Pemilih Luar Kota, Ini Surat Suara Pemilu 2024 yang Didapat
Nantinya, surat suara Pemilu 2024 berjumlah 5 dengan rincian 1 surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 4 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Setiap surat suara juga akan dibedakan berdasarkan warna, berikut rinciannya.
Meskipun setiap jenis surat suara telah dibedakan secara warna, namun setiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai.
Baca Juga: Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.