JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu merupakan hak setiap warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menjelang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan Rabu (14/2/2024) mendatang, penting bagi setiap pemilih untuk memahami prosedur yang ada, terutama jika menghadapi situasi tidak menerima formulir C6.
Formulir C6 adalah surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada pemilih sebagai konfirmasi tempat dan waktu pencoblosan. Namun, tidak adanya atau absennya formulir ini bukanlah penghalang untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara.
Bagi pemilih yang belum menerima formulir C6 sampai satu hari sebelum pemungutan suara, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Baca Juga: Umat Tridharma Doakan Pemilu 2024 Aman Dan Damai
Pemilih disarankan untuk segera menghubungi atau mendatangi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di area masing-masing.
KPPS nantinya akan memeriksa keberadaan nama pemilih dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menyediakan surat pemberitahuan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Apa yang Harus Dibawa saat Nyoblos dan Lebih Tahu soal Masa Tenang Pemilu 2024 | SINAU
Jika formulir C6 hilang atau rusak, atau jika pemilih tidak sempat menerima formulir tersebut, mereka tetap diperbolehkan datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari, dengan membawa e-KTP.
e-KTP ini berfungsi sebagai bukti identitas diri dan memastikan pemilih terdaftar dalam DPT. Untuk kasus di mana pemilih terdaftar tetapi belum memiliki e-KTP, dokumen pengganti yang diterima adalah surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Rakor Pendistribusian Logistik Pemilu Di Kepulauan
Mengingat pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memfasilitasi warganya untuk memeriksa status pendaftaran sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Berikut caranya dengan membuka situs cekdptonline.kpu.go.id.
Baca Juga: Curhat Sopir Truk 5 Hari Terjebak Banjir Demak, Tertahan di Pengungsian
Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang ada, setiap pemilih dapat memastikan partisipasinya dalam Pemilu 2024 berjalan lancar.
Kesiapan dokumen seperti e-KTP atau suket perekaman e-KTP, serta pengetahuan tentang prosedur di TPS, akan mempermudah proses pemungutan suara, bahkan tanpa kehadiran formulir C6.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.