JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).
Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, anggota DPR dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), salah satunya cara mencoblos yang benar.
Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.
Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar dan dokumen apa saja yang perlu dibawa saat datang ke TPS.
Baca Juga: Dokumen atau Berkas yang Harus Dibawa saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Apa Saja?
Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).
1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.
2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Baca Juga: Link dan Cara Cek DPT Online Pakai NIK, Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan?
Dilansir laman karangmulyo.kendalkab.go.id, berikut tanda surat suara sah dan tidak sah.
1. Surat suara sah, jika:
2. Surat suara tidak sah, jika:
Contoh gambar surat suara sah dan tidak sah dapat dilihat di tautan berikut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.