JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang momentum Pemilu 2024, beragam ancaman mengintai masyarakat Indonesia. Tidak hanya di ranah sosial-politik, tetapi juga dari dunia maya. Berbagai aplikasi berbahaya mulai beredar, memanfaatkan ketegangan topik pemilu.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap tiga malware yang teridentifikasi berkaitan dengan Pemilu 2024 dengan ekstensi APK menghadirkan ancaman serius terhadap keamanan dan privasi pengguna.
Malware tersebut berfungsi untuk mengambil informasi dan kredensial dari perangkat yang terinfeksi. Mirip dengan malware undangan pernikahan APK, salah satu penyebaran ketiga malware tersebut adalah melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Kegiatan Cawapres di Masa Tenang: Muhaimin Bertemu Kiai, Gibran Kembali Jadi Wali Kota, Mahfud Umrah
Berikut 3 malware dengan ekstensi APK beserta nilai hashnya:
"Mari tingkatkan kewaspadaan kita bersama, menjaga ruang siber Indonesia untuk keamanan diri dan orang-orang yang kita cintai," tulis BSSN RI dalam pernyataan resmi, Sabtu (10/2/2024).
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, waktu kampanye bagi peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD telah berakhir pada Sabtu (10/2) kemarin.
Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada Rabu tanggal 14 Februari mendatang.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.
Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dengan begitu, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang mulai hari ini, Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2) lusa.
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Presiden Jokowi Temui Gibran di Hotel Usai Kampanye Akbar Paslon 02
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.