JAKARTA, KOMPAS.TV - Waktu kampanye bagi peserta Pemilu 2024 dan/atau tim kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD akan berakhir pada Sabtu (10/2/2024) besok.
Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 akan dilangsungkan pada Rabu tanggal 14 Februari mendatang.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 dimulai 3 hari sebelum pemungutan suara.
Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Dengan begitu, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun selama Masa Tenang.
Selama Masa Tenang, media massa cetak, media daring, media Sosial, dan Lembaga Penyiaran juga dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi.
Selengkapnya, berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.
Baca Juga: Anies dan Prabowo Kampanye Akbar di Jakarta Besok, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar JIS dan GBK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.