JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan, pemilh yang belum mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) tidak bisa mencoblos di luar alamat domisili sesuai KTP pada 14 Februari 2024 mendatang.
Adapun hari terakhir urus pindah TPS adalah hari ini, Rabu (7/2/2024). Fahmi menyebut pihaknya membuka layanan pindah TPS hingga pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran pindah TPS bagi pemilih secara umum telah ditutup pada 15 Januari lalu. Pindah TPS pada Rabu (7/2) ini pun hanya bisa dilakukan jika pemilih memenuhi empat kriteria.
Baca Juga: Terakhir Besok, Begini Cara dan Syarat Pengajuan Pindah TPS
Fahmi menjelaskan, empat kriteria tersebut adalah (1) pemilih yang bertugas pada hari pemungutan suara, dibuktikan dengan dokumen surat tugas; (2) pemilih yang dirawat di rumah sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak rumah sakit; (3) tahanan lapas/rutan; (4) warga yang tertimpa bencana alam.
Para pemilih tersebut kemudian akan masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sedangkan pemilih yang belum masuk dalam DPT atau DPTb masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Daftar Pemilih Khusus ini, dia hanya bisa memilih sesuai alamat yang tertera di e-KTPnya saja. Misalnya saya KTP di Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, saya hanya bisa memilih di Pondok Pinang, tidak bisa memilih di luar alamat daripada alamat e-KTP tersebut,” kata Fahmi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/2).
Fahmi mengungkapkan, hingga berita ini diturunkan, sudah terdapat 117.754 pemilih yang mengurus pindah TPS ke DKI Jakarta. Ia pun menyebut pindah TPS masih dilayani hingga tengah malam nanti.
"Kami masih tetap membuka pelayanan DPTb sampai hari ini terakhir jam 23.59. Bagi warga yang ingin pindah memilih yang kemudian memenuhi syarat, terutama bagi meraka yang bertugas pada hari pemungutan suara, mereka bisa mendatangi kantor KPU kabupaten/kota atau PPK/PPS di wilayah masing-masing," katanya.
Apabila tidak mengurus pindah TPS sesuai tenggat, Fahmi menekankan bahwa pemilih mesti kembali ke alamat domisili sesuai KTP untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari mendatang.
“Bagi semua yang belum terdaftar dalam DPT/DPTb, masuk ke dalam kategori DPK, hanya bisa memilih sesuai alamat tertera di KTP-nya. Bagi yang sudah terdaftar di tempat asal, kemudian tidak sempat mengajukan pindah milih, dia tetap bisa menggunakan hak pilih sesuai alamat yang tertera di KTP,” kata Fahmi.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye di Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.