Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Peringatkan PTUN: Jangan Main-Main Mengabulkan Permohonan Anwar Usman

Kompas.tv - 6 Februari 2024, 15:32 WIB
mahfud-md-peringatkan-ptun-jangan-main-main-mengabulkan-permohonan-anwar-usman
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam acara Tabrak, Prof! di Seturan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024). (Sumber: Rio Feisal/Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memperingatkan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN untuk tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Diketahui, paman dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo ke PTUN.

Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah. 

Baca Juga: Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK hingga 2028

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menyampaikan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar etika sangat berat. Meskipun, aturan terkait batas usia cawapres sah secara hukum.

“Sehingga Mas Gibran lolos (cawapres) dengan melanggar etika,” kata Mahfud MD dalam acara diskusi bertitel Tabrak, Prof! di Yogyakarta pada Senin (5/2/2024) malam.

“Tetapi, secara konstitusi, oke keputusannya jalan, tetapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar. Itulah sebabnya Uncle (Paman) Usman lalu diberhentikan.”

Mahfud menambahkan bahwa upaya Anwar Usman yang melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta merupakan tindakan yang salah.

Sebab, lanjut Mahfud, PTUN hanya mengadili perkara mengenai keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret. 

Ia karena itu memperingatkan PTUN untuk tidak main-main sehingga mengabulkan permohonan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. 

Baca Juga: Usai Putusan DKPP soal KPU Langgar Etik, Mahfud MD: Sekali Lagi, Hasyim Asy’ari Harus Diberhentikan

“Sekarang Uncle Usman mengadu ke PTUN itu adalah tindakan yang salah lagi, karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final,” tutur Mahfud.

“Untuk itu, PTUN jangan main-main mengabulkan permohonan Uncle Usman.” 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x