JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai sepatutnya ada rasa malu dan permintaan maaf dari pihak yang disebut sebagai pelanggar etika pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Ganjar Pranowo merespons putusan DKPP terhadap KPU di sela kunjungan kampanyenya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).
“Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf,” ucap Ganjar.
Namun Ganjar lebih lanjut mengaku tidak merasa yakin hal tersebut akan dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai pelanggar etika pemilu.
Sebab menurutnya, Anwar Usman yang sebulumnya menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dan dipecat karena pelanggaran saja justru menggugat saat ini.
Baca Juga: Ganjar Minta Pemerintah Perhatikan Sikap Rakyat hingga Akademisi: Pemilu Tidak Baik-baik Saja
“Saya tidak yakin mereka berani mengundurkan diri, wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat,” kata Ganjar.
“Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya. Maka ini, peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi.”
Sebelumnya kemarin DKPP memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Gerindra: Putusan DKPP untuk KPU Menegaskan Prabowo-Gibran Tidak Langgar Etika
Atas putusan tersebut, DKPP menjatuhi Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M. Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.