YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut solusi penertiban tambang ilegal adalah "dibuldoser" karena tidak memiliki izin. Pencabutan izin hanya bisa dilakukan dalam penertiban tambang legal yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Seturan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam. Mahfud menjawab pertanyaan seorang hadirin tentang maraknya tambang ilegal di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Baca Juga: KSAD Jenderal Maruli Respons Mahfud MD soal Aparat Bekingi Tambang Ilegal: Aparat yang Mana?
"Kalau tambang ilegal, itu IUP-nya tidak bisa dicabut, karena kalau ilegal ya pasti tidak ada (IUP). Kalau (tambang) ilegal itu harus dibuldoser," kata Mahfud.
"Masa IUP-nya dicabut, ilegal kan? Yang dicabut itu kalau (tambang) legal," lanjutnya.
Cawapres Ganjar Pranowo itu menilai korupsi masih merebak dalam proses perizinan. Hal ini membuat indeks persepsi korupsi Indonesia menurun.
"Baru empat hari lalu itu ada pengumuman bahwa indeks persepsi korupsi kita tetap rendah, ada di urutan skor 34, dengan catatan urutan ranking negaranya dari 110 ke 115. Ya, turun kita ini," kata Mahfud.
Mahfud pun berjanji ia bersama Ganjar Pranowo akan menghentikan skema mengemplang utang BUMN dengan modus mempailitkan.
"Ini BUMN terus dibubarkan, dipailitkan lewat pengadilan. Lalu orang yang punya hak dilupakan. Mau nanti ke mana, tidak tahu. Nah, yang begini-gininya harus dihentikan dan harus terus ditabrak," katanya.
"Kejahatan-kejahatan itu menipu vendor. Bahkan, juga menipu anggota koperasi dilakukan dengan cara itu, BUMN-nya dinyatakan pailit. Lalu utang-utangnya tidak dibayar. Itu yang terjadi di Semarang, PT Koperasi Intidana, itu sama," lanjut Mahfud.
Baca Juga: Usai Putusan DKPP soal KPU Langgar Etik, Mahfud MD: Sekali Lagi, Hasyim Asy’ari Harus Diberhentikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.