JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis atau mati pada Libur Nasional Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024 bisa diperpanjang tanpa bikin baru.
Dispensasi perpanjangan SIM ini diumumkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro, Senin (5/2/2024).
"Informasi Pelayanan SIM dalam rangka Libur Nasional Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024," tulis akun tersebut.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan pelayanan SIM libur pada Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu, 8-11 Februari 2024.
"Hari Kamis s.d Minggu tangga; 8 s.d 11 Februari 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan," tulisnya.
Dalam pengumuman tersebut, pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Senin, 12 Februari 2024.
Baca Juga: Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina 2024 untuk SMA/SMK, D3, S1, Usia 40 Tahun Bisa Daftar
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal-tanggal tersebut bisa memperpanjang masa berlakunya tanpa bikin baru.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12-13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tuturnya.
Dikutip dari situs Digital Korlantas, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dapat melakukan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berikut dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM sebagai syaratnya:
Tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi dilakukan di tempat yang ditunjuk Satpas atau lewat situs app.eppsi.id untuk tes psikologi dan erikkes.id untuk tes RIKKES Jasmani.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Motor Februari 2024, Bebas Denda
Orang yang melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Satpas dapat mengunjungi layanan tersebut di jam operasional pada Senin sampai Sabtu pukul 08.00–15.00.
Sementara itu, masa aktif SIM juga dapat diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara memperpanjang SIM secara online.
Baca Juga: Resmi, Ini Tarif Listrik PLN Per kWh Februari 2024 untuk Semua Golongan
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Demikian informasi mengenai SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru di masa libur Isra Mikraj dan Imlek 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.