JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengambil langkah untuk memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024).
Masa pengajuan pindah TPS kini diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2024, pukul 23.59 WIB. Ini merupakan perpanjangan dari batas waktu sebelumnya, yang semula ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2024, dengan batas H-30 sebelum pemilu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pindah TPS.
Ini memberikan fleksibilitas kepada pemilih untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini sesuai dengan kebutuhan mereka, asalkan alasan yang diajukan sah.
Namun, perlu diingat bahwa pemindahan TPS hanya berlaku untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el) mereka.
Alasan Pindah Memilih di TPS Lain
Baca Juga: Cawapres Muhaimin Iskandar Buka Suara soal Pelanggaran Etik KPU Terima Gibran Jadi Cawapres
Cara Pindah Memilih di TPS
Syarat Dokumen Pindah TPS
Cara Mencoblos Pemilu 2024 yang Benar
Berikut cara mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):
TPS akan menyediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku yang dilengkapi tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.
Syarat terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024:
Baca Juga: Jadwal Jam Buka dan Tutup TPS Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Nyoblos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.