JAKARTA, KOMPAS.TV - Denah pemungutan suara Pemilu 2024, warna surat suara dan cara cek TPS merupakan beberapa hal yang perlu diketahui oleh calon pemilih.
Dengan mengetahui informasi tersebut, pemilih yang akan mencoblos pada 14 Februari 2024 diharapkan agar tidak kebingungan.
Diketahui, pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut serba-serbi persiapan pemungutan suara Pemilu 2024, dirangkum Kompas.tv, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: BNN Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, D3, S1 dan S2, Ini Kualifikasinya
TPS Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dijelaskan bahwa TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
TPS dibuat oleh KPPS dan harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Contoh denah pemungutan suara Pemilu 2024 dapat dilihat di sini.
Baca Juga: Resmi, Ini Tarif Listrik PLN Per kWh Februari 2024 untuk Semua Golongan
1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
3. Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024, Apakah Libur? Ini Aturan dan Larangannya
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Berikut cara cek lokasi TPS memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.