JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari tenang atau masa tenang merupakan salah satu tahapan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal masa tenang Pemilu 2024 dilaksanakan selama 3 hari yaitu 11-13 Februari 2024.
Saat masa tenang, semua peserta Pemilu dan/atau tim kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga calon DPD tidak boleh melakukan kampanye apapun.
Lantas, apa itu masa tenang Pemilu 2024?
Aturan tentang hari tenang Pemilu 2024 tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Masa tenang Pemilu 2024 adalah periode hari yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Baca Juga: Cara Cek TPS Anda pada Pemilu 2024 Pakai NIK di cekdptonline.kpu.go.id, Sudah Tahu?
1. Larangan untuk peserta Pemilu 2024
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.