JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memperpanjang batas waktu pengajuan pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemilih kini memiliki kesempatan hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB untuk mengurus pindah TPS, melebihi batas waktu sebelumnya yang ditetapkan H-30 sebelum pemilu, yaitu pada 15 Januari 2024.
Penting untuk dicatat bahwa terdapat beberapa alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan pindah memilih di TPS, sehingga pemilih dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini sesuai dengan kebutuhan dan alasan yang sah.
Tentunya, pemindahan TPS hanya bagi para pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.
Alasan Pindah Memilih di TPS Lain
Cara Pindah Memilih di TPS
Syarat Dokumen Pindah TPS
Baca Juga: Terbaru! Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Kabinet ke Jokowi
Jumlah dan Jenis Surat yang Didapat
Mengutip dari Instagram @bawasluri, berikut jumlah dan jenis surat suara yang didapat:
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb nantinya akan diberikan surat sura dengan jumlah tertentu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.