JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Saat itu, pemilih akan mendapatkan lima surat suara berbeda, yaitu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bagi mereka yang sudah berpengalaman dalam pemilu, mungkin merasa yakin dan tidak khawatir. Namun, untuk pemilih pemula atau yang baru pertama kali mencoblos, disarankan untuk memahami dengan baik cara mencoblos surat suara agar dapat memberikan suara yang dianggap sah.
Berikut cara nyoblos Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):
Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Adi Prayitno: Win-Win Solution
Syarat Surat Suara Sah di Pemilu 2024
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah, di antaranya:
Baca Juga: Antusias Warga Ikuti Simulasi Pencoblosan Pemilu
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.