JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menetapkan aturan baru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 26 Januari 2024.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Aturan Baru 2024 Usia PNS dan PPPK | SINAU
Penyesuaian gaji PPPK ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK, sekaligus mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Aturan ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan diharapkan memberikan dampak positif bagi pegawai pemerintah.
Baca Juga: Gramedia Rayakan Ulang Tahun ke-54 dengan Semangat Literasi dan Kolaborasi
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tulis dalam Perpres tersebut.
Gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan yang berkisar dari 1 hingga 17, dengan masa kerja golongan (MKG) dari 0 hingga maksimal 33 tahun.
Berikut adalah detail gaji PPPK untuk tahun 2024.
Baca Juga: Guru Honorer Berunjukrasa Menuntut Penambahan Kuota P3K
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.