SOLO, KOMPAS.TV - Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Almas. Gugatan pertama dengan nomor 2/Pdt/G/S/2024/PN Skt dinyatakan dismissal.
“Gugatan ini setelah Gugatan Sederhana yang diajukan Almas dengan nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt dikeluarkan Penetapan Dismissal bukan merupakan gugatan sederhana,” kata Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru, Dulu Ngaku Pengagum, Kini Gugat Gibran Terkait Wanprestasi ke PN Surakarta
Tim Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, yakni Arif Sahudi, Georgius Limart Siahaan, Dwi Nurhadiansyah, dan Utomo Kurniawan menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan upaya Almas mengajukan gugatan terkait usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Agustus 2023 lalu.
Gugatan dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu kemudian dikabulkan sebagian dan menjadi karpet merah bagi Gibran untuk masuk dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Dalam dokumen petitum yang diterima Kompas.tv, tim kuasa hukum Almas menilai bahwa hasil putusan MK tersebut menguntungkan Gibran karena bisa maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
“Penggugat (Almas) telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada Tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden,” demikian pernyataan dari dokumen petitum.
Sayangnya, setelahnya Almas merasa tidak mendapatkan apresiasi dari Gibran. Ia menyinggung bahwa Universitas Surakarta (UNSA), tempatnya berkuliah, menawarkan beasiswa karena berani mengajukan gugatan ke MK.
Almas menilai, Gibran seharusnya menunjukan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepadanya karena bisa masuk ke Pilpres 2024.
“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.”
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran 2 Kali soal Wanprestasi, PN Surakarta: Tidak Ada Ucapan Terima Kasih
Almas mengaku mengalami kerugian nyata lantaran ia telah mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat dalam gugatan batas usia capres ke MK.
Ia pun meminta Gibran membayar kerugian tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan dan memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.
Almas juga meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.