SOLO, KOMPAS.TV - Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru, melayangkan gugatan sebanyak dua kali terhadap Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, gugatan pertama dilayangkan pada 22 Januari 2024, sedangkan gugatan kedua dilayangkan pada 29 Januari 2024.
Dalam gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 2/Pdt/G/S/2024/PNSkt, Almas dalam petitumnya menyebut Gibran melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sehingga ia mengalami kerugian Rp10 juta.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru terkait Wanprestasi
Almas meminta hakim untuk menghukum Gibran Rakabuming membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta dengan biaya keterlambatan Rp1 juta setiap hari keterlambatan.
Namun, gugatan tersebut dinyatakan dismissal lantaran hakim tidak menemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis dan sifatnya masih persangkaan.
Dibutuhkan pembuktian yang lebih komprehensif sehingga gugatan sederhana tersebut dinyatakan dismissal.
Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto yang juga menjadi hakim yang menangani perkara tersebut menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana.
“Dulu pernah masuk gugatan sederhana, kebetulan saya hakimnya, saya dismissal. Ini bukan gugatan sederhana, ini harus diajukan secara gugatan biasa karena pembuktiannya lebih detail dan komprehensif,” ucap Bambang, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru, Bantah Lakukan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Demi Gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.