JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengumumkan kalender libur nasional dan cuti bersama untuk bulan Februari 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Menurut SKB tersebut, terdapat dua hari libur nasional pada bulan Februari 2024, yaitu pada Kamis, 8 Februari 2024 untuk memperingati Isra Mikraj 1445 Hijriah, dan Sabtu, 10 Februari 2024, sebagai hari libur untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Selain dua hari libur nasional, ada juga satu tanggal merah cuti bersama pada Jumat, 9 Februari 2024, yang bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Hal ini memberikan kesempatan bagi perusahaan atau instansi pemerintah yang mengikuti libur nasional dan cuti bersama pada bulan Februari 2024 untuk menikmati long weekend atau libur panjang.
Selanjutnya, pemerintah juga akan menetapkan libur pada Rabu, 14 Februari 2024, dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Catat, Jadwal KAI Bandara Yogyakarta dan Medan, Ada yang Berubah Mulai 1 Februari 2024
Baca Juga: Cair Bulan Februari 2024, Begini Cara Cek Penerima Bansos BLT Rp600 Ribu
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.