JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi pokok gugatan Anwar Usman yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: MKMK Bakal Surati PTUN Jakarta Respons Anwar Usman yang Gugat Suhartoyo Jadi Ketua MK
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028."
Selain itu, Anwar Usman juga meminta PTUN Jakarta agar keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dicabut.
Berikutnya, Anwar Usmjan meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian tulis pokok gugatan Anwar Usman lainnya.
Anwar Usman juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bakal Respons Anwar Usman yang Gugat Suhartoyo sebagai Ketua MK di PTUN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.