JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merilis jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dalam Pilkada Serentak 2024, nantinya akan diselenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jadwal Pilkada Serentak 2024 itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam jadwal tersebut, pendaftaran pasangan calon yang akan melenggang di Pilkada 2024 dilakukan pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Sementara itu, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Seretak akan diselenggarakan, Rabu, 27 November 2024.
Baca Juga: Ini Alasan KPU Tetap Laksanakan Pilkada Serentak 2024 pada November
Persiapan
Baca Juga: Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 per Hari atau per Bulan? Ini Aturan KPU
Penyelenggaraan
Selengkapnya mengenai jadwal Pilkada Serentak 2024 dapat dilihat dalam format PDF di sini.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.