JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
“Gugatan akan dicabut pada sidang perdana Senin 5 Februari 2024,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (31/1/2024), dikutip dari Kompas.com.
Menurut penjelasannya, pencabutan gugatan praperadilan tersebut dilakukan karena sudah tidak relevan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus status tersangka Eddy tidak sah.
Ia menambahkan, gugatan praperadilan terhadap KPK tersebut, telah kehilangan objek.
Seperti diketahui, sebelumnya MAKI telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin, 22 Januari 2024.
Saat itu, Boyamin menyebut gugatan dilayangkan karena pihaknya keberatan dengan KPK yang belum menahan Eddy beserta dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, dalam kasus dugaan suap.
Padahal, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan selaku tersangka penyuap, sudah ditahan.
Baca Juga: Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Revisi Prosedur Penetapan Tersangka
"Gugatan praperadilan ini dalam rangka 'memaksa' KPK berlaku adil yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka Eddy Hiariej dikarenakan tersangka pemberi suap Helmut Hermawan telah dilakukan penahanan," ujar Boyamin dalam keterangan pers, Selasa, 23 Januari 2024.
"Apa kata dunia terhadap KPK, masa' pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan?" imbuhnya.
Pada Selasa (30/1/2024), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan status tersangka Eddy Hiariej oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, tidak sah.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono dalam sidang, Selasa.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eddy tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Eddy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Bakal Kaji Pertimbangan Hakim: Masuk Akal atau Masuk Angin
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.