JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya akan lebih dahulu untuk menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan Eddy Hiarie untuk dikaji lebih lanjut.
"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," kata Nawawi dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024), dikutip dari Tribunnews.
Senada dengan Nawawi, Wakil KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim dalam memutus gugatan praperadilan tersebut.
"Iya (KPK harus mengkaji). Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," ujar Alexander, Selasa.
"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej di Kasus Korupsi Rp8 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan Eddy Hiariej, Selasa.
Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.
Hakim juga menilai penetapan tersangka tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar dia.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej, Sebut Penetapan Tersangkanya oleh KPK Tak Sah
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.