JAKARTA, KOMPAS TV - Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan, AMIN akan berjanji membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Tahun 2019.
Tom Lembong menyebut, AMIN berkomitmen akan mengembalikan UU KPK ke Tahun 2022.
Hal ini menanggapi hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada 2023 hasilnya stagnan bila dibandingkan dengan 2022, yaitu 34.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2023 Stagnan, Skornya 34
"Saya pribadi justru berharap kita membatalkan total Undang-Undang KPK 2019 sehingga kita kembali ke UU KPK yang 2002," kata Tom Lembong di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024)
"Dengan konsekuensi bahwa KPK kembali menjadi lembaga yang independen, akuntabel hanya kepada publik, bahkan tidak akuntabel kepada Presiden, seperti statusnya sebelum revisi UU KPK 2019," sambungnya.
Ia berharap KPK itu kembali menjadi lembaga yang independen.
"Jadi kembali menjadi lembaga yang independen, yang akuntabel hanya kepada publik, tidak lagi bagian daripada birokrasi, stafnya tidak lagi ASN sebagaimana ditetapkan melalui revisi Undang-Undang KPK 2019," katanya.
IPK atau CPI Indonesia pada 2023 hasilnya stagnan bila dibandingkan dengan 2022, yaitu 34.
Deputi Sekretaris Jenderal transparency international indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengatakan, CPI Indonesia yang dirilis pada hari ini menunjukkan negara terus mengalami tantangan serius dalam melawan korupsi.
"CPI Indonesia tahun 2023 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei. Skor 34/100 ini sama dengan skor CPI 2022 lalu," kata Wawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Wawan mengatakan, stagnasi skor CPI 2023 memperlihatkan respon terhadap praktik korupsi masih cenderung berjalan lambat.
Bahkan terus memburuk akibat minimnya dukungan yang nyata dari pemangku kepentingan.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot Tajam dalam 5 Tahun Terakhir
"Kecenderungan abai pada pemberantasan korupsi ini semakin nyata dan terkonfirmasi sejak pelemahan KPK, perubahan UU MK dan munculnya berbagai regulasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai integritas, serta tutup mata terhadap berbagai praktik konflik kepentingan," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.