Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, mencabut gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan dilakukan karena Eggi Sudjana ingin melakukan pendekatan persuasif atas kasus hukum yang menjeratnya.
Selain mencabut gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Eggi Sudjana juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar bisa merayakan Idul Fitri.
Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus makar akibat pidatonya 17 April lalu. Eggi Sudjana ditengarai menyerukan people power di hadapan pendukung Prabowo-Sandi.
#EggiSudjana #Makar #PrabowoSandi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.