JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku, akan digelar hari ini, Senin (29/1/2024).
Gugatan praperadilan tersebut terkait penanganan kasus suap yang menjerat buronan sekaligus mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan tersebut akan digelar pukul 10.00 WIB.
"Jadwal Sidang: Senin, 29 Januari 2024, pukul 10:00 s/d Selesai di Ruang Sidang 02," demikian tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip Senin.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membenarkan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya tersebut.
“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin, Senin.
MAKI, kata dia, menggugat KPK karena Harun Masiku yang sudah buron selama empat tahun, belum juga ditangkap. Lembaga antirasuah dinilai tidak memiliki kemauan untuk menangkap Harun.
Baca Juga: MAKI Gugat Pimpinan KPK, Minta Harun Masiku Disidangkan secara In Absentia
KPK, sambungnya, tampak ompong karena diduga mendapatkan berbagai tekanan politik. Padahal, menurut Boyamin, untuk menangkap dan menemukan keberadaan Harun baik masih hidup ataupun sudah meninggal, mudah.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.