JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 5.741.127 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 wajib mengetahui berapa honor atau gajinya selama bertugas.
Diketahui, gaji KPPS Pemilu 2024 resmi naik dan sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
KPU menetapkan gaji KPPS Pemilu 2024 naik Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk honor anggota.
Baca Juga: Protes Tak Dapat Uang 'Transport', Anggota KPPS di Kulonprogo DIY Datangi Kantor KPU!
Diketahui, pada Pemilu 2019, KPPS yakni ketua hanya menerima Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap sempat mengatakan, pihaknya juga menyiapkan uang pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.
"Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," kata Parsadaan, Senin (11/12/2024), dikutip dari Antara.
Parsadaan berharap, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.
KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca Juga: Bimtek Anggota KPPS KPU Ajarkan Gunakan Aplikasi SIREKAP
Anggota KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan.
Baca Juga: Ini Materi Bimtek KPPS Pemilu 2024 yang Harus Diikuti Semua Anggota serta Jadwalnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.