JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda yang berkendara di luar negeri, bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional saat masih berada di Indonesia.
Pengajuan pembuatan SIM Internasional dilakukan di Korlantas Polri secara online dan tidak membutuhkan tes praktek seperti saat membuat SIM biasa.
Tapi, Anda harus lebih dulu punya SIM nasional sebelum mengajukan SIM Internasional. Masa berlakunya adalah tiga tahun dan bisa digunakan di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.
Jangan kaget saat menerima SIM Internasional, karena bentuknya tidak berupa kartu, melainkan kertas tebal yang bisa dilipat.
Baca Juga: KAI Ingatkan Penumpang soal Aturan Bagasi di Kereta, Kalau Lebih Harus Bayar Lagi
Mengutip keterangan resmi Korlantas Polri, berikut syarat dan cara membuat SIM Internasional:
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
4. Paspor yang masih berlaku
Baca Juga: Mengenal Modus Penipuan Quishing dan Simak Tips Mencegahnya
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
6. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.