JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang berstatus buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022 lalu.
“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Ia mengatakan, tersangka Putra Wibowo disangkakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.
Baca Juga: Usai Sita Rumah Mewah Manajer Klub, Bareskrim Usut Dugaan Aliran Dana Viral Blast ke Madura United
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kunto.
Kunto tak menjelaskan, buronan Putra Wibowo ditangkap di negara mana. Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan pada Sabtu (27/1/2024) di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.
Adapun Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.
Keempat tersangka selain Putra Wibowo, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.
Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.
Tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan 3 Tersangka Kasus Viral Blast ke Kejaksaan
Member yang bergabung diharuskan menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli buku elektronik tersebut.
Bonus yang dijanjikan setiap merekrut anggota baru sebesar 10 persen. Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12 ribu anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut ditaksir senilai Rp15 miliar.
Diduga, aset-aset milik tersangka merupakan hasil penipuan modus robot trading petingg PT Trust Global Karya atau Viral Blast.
Baca Juga: Bareskrim Bakal Periksa Persija, PSS Sleman dan Madura United karena Disponsori Viral Blast
Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.