Kompas TV nasional rumah pemilu

Jokowi Sebut Aturan Kampanye Presiden Diatur dalam UU Pemilu: Jangan Ditarik ke Mana-mana

Kompas.tv - 26 Januari 2024, 20:54 WIB
jokowi-sebut-aturan-kampanye-presiden-diatur-dalam-uu-pemilu-jangan-ditarik-ke-mana-mana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi penjelasan mengenai pernyataannya yang menyebut presiden boleh berkampanye di Istana Kepresidenan, Jumat (26/1/2024). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan soal pernyataannya yang menyebut presiden boleh berkampanye. Dia mengatakan hal itu termuat dalam perundang-undangan. 

Perundang-undangan yang dimaksud adalah Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Dalam Pasal 299 ayat (1) dijelaskan, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian di Pasal 281 dijelaskan juga mengenai aturan yang harus dipenuhi Presiden dan Wakil Presiden jika melakukan kampanye. 

Di antaranya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Baca Juga: Tunjukkan UU Terkait, Jokowi Klarifikasi Ucapan Presiden Boleh Kampanye-Memihak

"UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," ujar Jokowi saat menyampaikan keterangan yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Presiden Jokowi minta masyarakat dan seluruh pihak tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya soal presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. 

Jokowi juga menegaskan, pernyataanya itu untuk menjelaskan ketentuan dalam perundang-undangan.

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," ujar Jokowi. 

Berikut isi lengkap Pasal 281 dan Pasal 299 UU Pemilu.

Baca Juga: Cak Imin: Hampir Seluruh Rakyat Protes ketika Presiden Jokowi Tak Netral di Pilpres 2024

Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x