JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang mengatakan pihaknya juga memanggil sejumlah saksi selain Arief.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Arief Prasetyo Adi,” kata Ali, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Firli Bahuri Selesai Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan terhadap SYL selama 3 Jam, Belum Ditahan
Saksi lain yang diperiksa adalah politikus Partai NasDem, Rajiv, sebagai pihak swasta terkait kasus dugaan pemerasan maupun gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ali tidak menjelaskan secara rinci soal apa yang akan digali penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini.
Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu.
Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga menjadi tersangka.
Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.
SYL diduga membuat kebijakan personal, seperti melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN Kementan selama 2020-2023.
SYL juga diduga menginstruksikan MH dan KS untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Hasil dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk untuk pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat untuk keluarga, hingga perawatan wajah keluarga SYL.
Selain itu, KPK menemukan adanya aliran dana dari SYL ke Partai NasDem.
Baca Juga: Tak Ditahan di Pemeriksaan Keempat Kasus Pemerasan SYL, Firli: Semua Saya Jelaskan
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.