Polda Jawa Timur menahan 5 tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan Sampang. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 38 bom molotov dan senjata tajam. Selain telah menetapkan 5 tersangka, polisi juga memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan pembakaran Kantor Polres Tambelangan. Empat tersangka ditangkap karena berupaya menghadang mobil pemadam kebaran. Sementara satu tersangka lain disinyalir sebagai dalang kerusuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.