JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik serentak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam persiapan Pemilu 2024, Kamis (25/1).
Hasyim Asy'ari, selaku Ketua KPU, menyampaikan lebih dari lima juta anggota KPPS akan diberdayakan untuk tugas-tugas mereka di lebih dari 800.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setiap TPS akan dikelola oleh tujuh petugas KPPS, yang akan berperan penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.
Pelibatan lebih dari lima juta anggota KPPS ini merupakan upaya untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan demokratis di seluruh Indonesia.
“Pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS. Jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS,” kata Hasyim, Kamis (25/1).
Dia menjelaskan, pelantikan KPPS dilaksanakan tersebar di 71.000 lokasi di seluruh Indonesia.
Lalu sebenarnya bagaimana tugas dan wewenang KPPS dalam Pemilu 2024? simak berikut penjelasannya:
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten. Tugas KPPS mencakup pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Baca Juga: Teks Sumpah/Janji KPPS Pemilu 2024 PDF yang Dibaca Saat Pelantikan dan Rapat Pemungutan Suara
Tugas Ketua KPPS
Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 kurang dari sebulan, mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Usia minimal menjadi KPPS adalah 17 tahun, maksimal 55 tahun.
Besaran gaji atau honor KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan, di mana ketua KPPS mendapat honor Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta, dan Linmas Rp 700 ribu.
Baca Juga: Jadwal Bimtek KPPS Pemilu 2024, Ini Materi Panduan dan Denah KPPS 1 Sampai 7
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.