JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menanggapi pernyataan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak.
Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, dalam dua hari terakhir pihaknya mendapatkan diskursus menarik tentang boleh atau tidaknya presiden berkampanye dan memihak.
“Saya kira kalau kita mengacu pada Undang-undang Pemilu memang masih ada perdebatan soal apakah itu diperbolehkan atau tidak,” tuturnya dalam konferensi pers, Kamis (25/1/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV Bongga Wangga.
“Misalnya dari KPU sudah menyatakan, ‘Boleh tapi harus mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara’, jadi itu pernyataan dari teman-teman KPU.”
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan masuk pada detail aturan undang-undang maupun peraturan KPU, tetapi hanya berharap agar pejabat negara berkonttribusi pada penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Baca Juga: Timses Prabowo-Gibran Merasa Tak Diuntungkan dengan Gimik Jokowi, Begini Tanggapan Tim Ganjar-Mahfud
“Kita berharap institusi kenegaraan, pejabat negara, itu bisa berkontribusi pada penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.”
“Jadi, prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, imparsialitas, itu penting untuk dikedepankan. Kenapa? Karena kita tentu berharap pemerintah yang lahir dari pemilu ini itu betul-betul mendapatkan legitimasi yang kuat dari publik tanpa ada catatan-catatan misalnya ‘Pemerintah ini lahir dari proses pemilu yang tidak baik,’ misalnya begitu,” bebernya.
Legitimasi, lanjut dia, salah satunya akan lahir dari proses pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
“Nah, salah satunya yang perlu memperlihatkan keteladanan itu adalah presiden, wakil presiden, institusi-institusi, misalnya kepolisian, TNI, intelijen. Misalnya,” tuturnya.
“Jadi itu adalah lembaga-lembaga yang harusnya bisa memberikan contoh sekaligus juga menerapkan prinip-prinsip keadilan di dalam penyelenggaraan pemilu kita ke depan.”
Sebelumnya Kompas.tvmemberitakan, Jokowi menyebut seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Bahkan, kata Jokowi, presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
Baca Juga: Begini Klarifikasi Istana soal Pernyataan Jokowi Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres
Penjelasan Jokowi tersebut disampaikan saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye pada saat ini.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar dia di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," tandas Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.