JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Eddy menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Direktur Utama perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Idrus Marham (wiraswasta),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/1/2024).
Tak hanya Idrus, penyidik juga turut memanggil dua saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka adalah pengusaha bernama Zainal Abidinsyah Siregar dan staf legal PT CLM Andi Nisa. Zainal merupakan pihak yang bersengketa dengan Helmut dalam perebutan kepemilikan saham PT CLM.
Meski demikian, belum diketahui materi yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Dirjen AHU Mengaku Tak Tahu soal Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp8 miliar. Adapun peran keempat tersangka tersebut berbeda-beda.
Eddy bersama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana, yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara sekaligus mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi, diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Sementara Helmut diduga sebagai orang yang memberi suap atau gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).
Saat itu, Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaannya.
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.
Ia menambahkan, Rp1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.
Usai penetapan tersangka tersebut, Eddy dan Helmut kompak mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, belakangan Helmut mencabut permohonan praperadilan tersebut.
Baca Juga: ICW Surati KY Minta Sidang Firli Bahuri dan Eddy OS Hiariej Diawasi: Demi Jaga Integritas
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.