JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang telah direkrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi dilantik hari ini, Kamis (25/1/2024).
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara.
Setelah pelantikan ini, anggota KPPS Pemilu 2024 sudah langsung bisa bekerja selama satu bulan hingga 25 Februari 2024 mendatang.
Lantas, kapan bimbingan teknis KPPS Pemilu 2024?
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai 25-27 Januari 2024.
Baca Juga: KPU Gelar Pelantikan Serentak 5,7 Juta Anggota KPPS Pemilu 2024, Segini Honornya
"Menjadi tugas kita bersama KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan supervisi, monitoring, pelatihan, bimbingan teknis dan juga pengendalian kepada para anggota KPPS," kata Hasyim dalam Pelantikan Penyelenggara Pemungutan Suara KPU dan Penganugerahan Rekor MURI hari ini, Kamis.
Hasyim menjelaskan berbeda dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimtek kepada satu anggota KPPS per TPS, pada Pemilu 2024, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang tiap TPS mendapatkan bimtek dari KPU.
“Tentu tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas kelayakan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Selain itu juga, kalau tujuh orang ini dilatih, maka juga ada kesempatan bagi tujuh orang ini saling mengingatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemungutan, penghitungan suara di TPS,” kata Hasyim selepas acara pelantikan.
Hasyim melanjutkan langkah itu juga bertujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, integritas dan transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: Teks Sumpah/Janji KPPS Pemilu 2024 PDF yang Dibaca Saat Pelantikan dan Rapat Pemungutan Suara
KPU telah merilis Buku Panduan KPPS yang berfungsi sebagai panduan kerja untuk kelompok KPPS dalam melaksanakan prosedur pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Buku panduan KPPS Pemilu 2024 dapat diunduh di sini. Adapun denah KPPS 1-7 dapat dilihat di sini.
Berdasarkan dari Buku Panduan di atas, tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Dalam menjalankan tugas tersebut, petugas KPPS harus bersikap transparan, tidak memihak, memiliki tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, berikut informasi lebih rinci tentang tugas KPPS berdasarakan dari Pasal 31 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
Selama proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan, petugas KPPS harus memastikan terus menerapkan kode etik yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.