JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Jokowi soal Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bisa ikut serta dalam kampanye bukanlah hal yang baru.
Menurut Ari, koridor aturan soal pejabat negara yang berkampanye sudah ada di Undang-Undang Pemilu.
“Apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu,” kata Ari, Kamis (25/1/2024).
Bahkan, kata Ari, praktik politik soal Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah ada dalam sejarah pemilu atau setelah reformasi.
“Bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi, presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” ucap Ari.
Baca Juga: Istana Buka Suara soal Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres
Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.
“Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalam berdemokrasi,” jelas Ari.
Maka itu, Ari menuturkan apa yang disampaikan Presiden Jokowi kemarin telah banyak disalahartikan. Sebab, pernyataan itu dijawab Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses.
“Dalam merespon pertanyaan itu, Bapak Presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden,” kata Ari.
“Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU.”
Baca Juga: Jokowi sebut Presiden Boleh Berpihak di Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud: Tak Salah Secara UU
Namun, sambung Ari, jika presiden ikut berkampanye maka ada syarat yang harus ditaati.
“Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” kata Ari.
“Dengan diijinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.