JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari libur Februari 2024 sudah resmi diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Selasa (12/9/2023).
Melalui laman resmi Setkab, pemerintah menetapkan hari libur nasional pada 2024 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Dua dari 17 hari libur nasional 2024 jatuh pada Februari 2024.
"Penerbitan SKB 3 Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," bunyi SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Resmi, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2023 serta Tahun Baru 2024
Baca Juga: Selama Libur Nataru Konsumsi BBM di Jateng-Diy Melonjak
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.