Kompas TV nasional rumah pemilu

Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak, Benarkah? Ini Aturannya

Kompas.tv - 24 Januari 2024, 12:58 WIB
jokowi-sebut-presiden-dan-menteri-boleh-kampanye-dan-memihak-benarkah-ini-aturannya
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di dalam pesawat Super Hercules di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (Sumber: ANTARA/HO-BPMI Setpres)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa presiden dan menteri boleh untuk berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024) yang didampingi Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh."

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.

Lantas, benarkah presiden dan menteri bokeh ikut berkampanye?

Aturan UU Pemilu Terkait Presiden dan Menteri Ikut Kampanye

Terkait keikutsertaan presiden atau menteri untuk kampanye atau bergabung dengan tim kampanye, hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada Pasal 281 UU Pemilu menyebut bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu.

Akan tetapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yaitu:

Baca Juga: Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres 2024

  • tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Aturan mengenai presiden dan menteri ikut kampanye ini kemudian juga tertuang pada Bagian Kedelapan beleid tersebut.

Pada Pasal 299 berbunyi bahwa presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye.

Pasal tersebut juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye. Sementara pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu di Pasal 300 juga menyebut bahwa presiden dan wapres yang ikut pemilu wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.

Pada Pasal 302 dan 303 kemudian mengatur bahwa cuti menteri dan kepala daerah yang untuk kampanye dapat diberikan kepada menteri dan kepala daerah selama satu hari tiap minggunya di luar hari libur. 

Sedangkan untuk hari libur menjadi hari bebas untuk menteri dan kepala daerah berkampanye.

Cuti untuk menteri diberikan oleh presiden, sementara cuti untuk kepala daerah diberikan oleh menteri dalam negeri.

Kemudian di Pasal 304 dan 305 turut mengatur pula terkait sejauh mana fasilitas negara dapat dipakai oleh pejabat negara dalam berkampanye.

Secara umum, fasilitas negara dilarang digunakan, tetapi ada sejumlah pengecualian. Berikut bunyi pasal 304 dan 305.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jelaskan Maksud Pose Dua Jari Saat Kunjungan ke Salatiga: Menyenangkan

Pasal 304:

(1) Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x