JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dari 191 orang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Mereka yang diperiksa di antaranya mantan tahanan KPK dan/atau narapidana, penjaga rutan hingga pihak swasta.
"Terakhir kemarin kami sampaikan 190 (orang diperiksa), tapi 12 Januari lalu sudah bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).
Ia menyebut pihaknya juga telah memeriksa dua ahli hukum.
"Sudah dua orang ahli hukum (diperiksa) untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Ali memastikan kasus dugaan pungli ini akan menjadi evaluasi dalam perbaikan tata kelola rutan ke depannya.
Diberitakan sebelumnya, 93 pegawai KPK diduga terlibat pungli di Rutan KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai tersebut mulai Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Dewas Jadwalkan Sidang Putusan Sidang Etik Pungli Pegawai Rutan KPK Digelar 15 Februari
"Kasus pungli rutan yang mulai disidangkan nanti pada hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, Senin (16/1).
Meski demikian, Albertina menyatakan sidang etik kepada puluhan pegawai KPK tersebut tidak digelar secara serentak.
Dia mengungkap perkembangan estimasi nilai pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai tersebut.
Temuan awal Dewas KPK pada September 2023 mengatakan besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar.
Namun, Albertina belakangan menyebut pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,14 miliar.
"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Lebih lanjut ia menyebut dari jumlah tersebut setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta paling banyak Rp504 juta sekian," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap Praktik Pungli di Rutan KPK: Selundupkan HP Bayar Rp20 Juta, Ngecas Rp300 Ribu
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.