JAKARTA, KOMPAS.TV - Thomas Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menjadi topik yang sedang tren setelah namanya disebut-sebut oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat Capres-Cawapres pada Minggu (21/1/2024) malam.
Dalam sesi debat tersebut, Gibran mengungkapkan bahwa Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, diduga mencontek catatan yang dibuat oleh Tom Lembong.
Tom Lembong, yang lebih dikenal sebagai mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ternyata pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dalam perjalanan politiknya, saat ini Tom Lembong tercatat sebagai bagian dari Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN).
Sebagai seorang mantan menteri, Tom Lembong telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan Harta Kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU PNBKKN).
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian krusial dalam upaya pencegahan korupsi, dengan penyampaian LHKPN dilakukan setiap tahun, pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Berdasarkan data dari laman e-LHKPN pada Senin, 22 Januari 2024, Tom Lembong terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 30 April 2020, khususnya saat menjabat sebagai Kepala BKPM.
Dari laporan tersebut, terungkap bahwa total Harta Kekayaan Tom Lembong mencapai Rp101 Miliar, dengan surat berharga menjadi penyumbang terbesar. Meskipun demikian, dalam LHKPN-nya, Tom Lembong tidak memiliki kepemilikan tanah dan bangunan, alat transportasi, serta mesin.
Dalam LHKPN itu Tom Lembong juga memiliki hutang sebesar Rp86 juta.
Baca Juga: Panas! Saling Sindir Cak Imin VS Gibran: Singgung Etika, Ijazah Palsu hingga 'Cawapres Tak Paham'
Berikut rincian Harta Kekayaan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Awal Karir Tom Lembong
Sumber : Kompas TV, Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.