JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan instansi dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kedua tersangka merupakan ASN dari instansi Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Meski demikian, dia masih tak memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas kedua tersangka tersebut.
Dikutip dari Antara, Ali Fikri menyebut KPK nanti akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA beserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan DJKA Kemenhub. Ali Fikri menyebut kedua tersangka merupakan seorang ASN.
"Benar KPK saat ini mengembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN," kata Ali, Kamis (18/1).
Menurut penjelasannya, penetapan tersangka baru korupsi DJKA tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap di DJKA Kemenhub, KPK Periksa 4 Pejabat Pembuat Komitmen, Ini Nama-namanya
Adapun kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022.
Dugaan suap dilakukan dalam pembangunan dan perbaikan rel kereta di sejumlah proyek.
Proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat. Terakhir, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Adapun kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima enam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan 2 ASN sebagai Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA Kemenhub
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.