JAKARTA, KOMPAS.TV - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut penertiba birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah tanah adat.
Mulanya, ia mengatakan kasus tanah adat memang merupakan masalah besar di tanah Air.
Pasalnya, kata Mahfud, berdasarkan rekapitulasi yang dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dari 10.000 pengaduan itu 2587 adalah kasus tanah adat.
"Jadi ini memang masalah besar di negeri ini. Ada orang yang mengatakan aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan, enggak semudah itu. Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan. Akalnya banyak sekali," kata Mahfud dalam debat Cawapres, Minggu (21/2024).
Mahfud kemudian bercerita bahwa ada banyak pemalsuan tanah izin tambang yang izinnya dicabut oleh Mahkamah Agung, tapi tidak dilaksanakan.
"Itu empat hari yang lalu, ketika kami ketemu di KPK, saya ulangi. KPK mengatakan, itu banyak tuh penguasaan tanah, izin-izin tambang sudah dicabut, pengalaman saya, ada yang sudah dicabut oleh Mahkamah Agung tidak dilaksanakan sampai satu tahun setengah," ujarnya.
"Ada perintah dari Mahkamah Agung itu IUP yang di sana dicabut, ini vonis sudah inkrah, satu setengah tahun tidak jalan," ucapnya.
Baca Juga: Gibran Sebut Perlu Tumbuhkan Rasa Memiliki agar Masyarakat Tetap di Desa, Contohkan di Mojokerto
Namun, ketika pihaknya mengirimkan utusan ke lokasi untuk memeriksa kondisi lapangan, mereka mendapati petugas tiba-tiba dipindah.
Sementara petugas baru saat ditanyakan terkait persoalan tersebut mengaku tidak tahu.
"Padahal sungguh terjadi eksploitasi terhadap tambang-tambang nikel kita misalnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan untuk mengatasi masalah tersebut, ia pun akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Kalau ditanyakan apa yang harus kita lakukan, strateginya penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum," ujarnya.
"Karena kalau jawabannya laksanakan aturan itu normatif, jadi kalau aparat penegak hukum orang paling atas yang bisa memerintahkan siapa pimpinan penegak hukum itu," ucap Mahfud.
Baca Juga: Cak Imin: Menghormati Masyarakat Adat Bukan dengan Memakai Pakaian Adat Setahun Sekali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.