JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berlaku untuk jasa hiburan. Menurut ketentuan UU tersebut, tarif PBJT yang dikenakan pada layanan hiburan bervariasi, dengan tarif paling rendah mencapai 40 persen dan tarif tertinggi mencapai 75 persen.
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah telah menetapkan tarif pajak baru untuk layanan hiburan.
Sebelumnya, regulasi mengenai pajak hiburan terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada waktu itu, pajak hiburan diatur dengan maksimal tarif 35 persen.
Namun, dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, terdapat penyesuaian signifikan dengan tarif pajak yang lebih tinggi, mencapai 75 persen, dan juga tarif 10 persen, sesuai dengan jenis layanan hiburan tertentu.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Presiden Jokowi Beri Arahan Penundaan Kenaikan Pajak Hiburan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan, kebijakan besaran PBJT adalah kewenangan pemerintah daerah (pemda) sepenuhnya.
"Pajak hiburan itu adalah pemerintah daerah," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Ia menerangkan, pemerintah pusat hanya menentukan besaran minimal dan maksimal PBJT tersebut.
"Yang tidak diatur oleh pemerintah pusat adalah memang kewenangan sepenuhnya dari pemerintah daerah," tuturnya.
Merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut rincian perubahan pajak hiburan:
Pajak hiburan naik
Pajak hiburan turun
Baca Juga: Pajak Hiburan Ditunda, Pengusaha Bali Tetap Minta Spa Dikeluarkan dari Jenis Usaha Hiburan
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.